Polisi Perketat Pengawasan di Selat Malaka Untuk Mencegah Masuknya WN India

- Minggu, 25 April 2021 | 18:32 WIB
ersonel Polair Polres Aceh Timur memeriksa kapal nelayan. (Antara)
ersonel Polair Polres Aceh Timur memeriksa kapal nelayan. (Antara)

Untuk mencegah penyelundupan dan masuknya warga negara (WN) India secara ilegal ke wilayah Indonesia, personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur memperketat pengawasan di garis pantai sepanjang perairan Selat Malaka.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro  mengatakan upaya ini dilakukan karena adanya kemungkinan masuknya warga negara India melalui Selat Malaka menyusul meningkatnya kasus COVID-19 di negara tersebut.

"Tidak tertutup kemungkinan WN India masuk ke Indonesia melalui Aceh menyusul tingginya kasus COVID-19 di negara itu," kata AKBP Eko, Minggu (25/4/2021).

Dilansir Antara, saat ini merebak isu warga negara India hendak masuk dan diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh dengan perkiraan mendarat di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

"Intensifkan pengawasan di wilayah perairan. Fokuskan patroli ke semua dermaga dan pelabuhan. Jika ada yang dicurigai seperti ada pergerakan atau terpantau eksodus warga dari India di laut, segera laporkan," katanya.

AKBP Eko Widiantoro mengatakan saat ini sedang terjadi lonjakan tinggi dengan varian baru COVID-19. Virus baru ini penularannya lebih cepat, sehingga memperketat keamanan di perairan Selat Malaka.

"Informasi kami terima, sedang terjadi eksodus dari India menuju Indonesia. Ini harus dicegah. Kami juga mengimbau masyarakat segera melaporkan jika ada hal mencurigakan, terutama di perairan," AKBP Eko Widiantoro

Bukan hanya WN India, kata AKBP Eko Widiantoro, pengawasan juga mengantisipasi berbagai tindakan kejahatan, seperti penyelundupan narkotika dan barang terlarang lainnya.

“Beberapa pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dari luar negeri berada di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Narkotika masuk melalui jalur laut,” kata AKBP Eko Widiantoro.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X