Oknum Polisi yang Perkosa Gadis di Polsek Malut Terancam Dipecat!

- Rabu, 23 Juni 2021 | 18:03 WIB
Ilustrasi oknum polisi dan gadis diperkosa. (Ist.)
Ilustrasi oknum polisi dan gadis diperkosa. (Ist.)

Polda Maluku Utara (Malut) dengan tegas memberikan sanski terhadap Briptu II, oknum polisi bejat yang memperkosa gadis 16 tahun di dalam Polsek. Sanksi etik yang bakal diterima oleh Briptu II yakni pemecatan tanpa dengan hormat (PTDH).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan. Kombes Adip mengungkap selain pidana umum, pelaku juga dijerat dengan sanksi etik kepolisian.

"Di samping nanti peradilan umum maju, kode etik maju juga. Kode etik yang diawasi Bidang Propam," kata Kombes Adip saat dihubungi Indozone, Rabu (23/6/2021)

Kombes Adip menyebut proses sidang etik akan berjalan setelah sidang peradilan umum. Sanksi di kode etik yang bisa saja diterima oleh Briptu II yakni pemecatan.

"Sanksi maksimalnya itu pemecatan tanpa dengan hormat," beber Adip.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat korban bersama rekannya hendak pergi menuju Ternate namun memilih menginap di Sidangoli karena kemalaman. Singkat cerita, korban dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek Jailolo Selatan.

BACA JUGA: Fakta Polisi Aipda Roni Perkosa dan Bunuh 2 Gadis, Istrinya Tahu Tapi Diancam Dibunuh

Di kantor polisi korban bukannya merasa aman namun malam diperkosa oleh pelaku. Pelaku memperkosa korban yang masih berusia 16 tahun di dalam kantor polisi.

Propam sendiri sudah menetapkan oknum polisi tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan status tersangka dilakukan langsung pasca kasus ini terbongkar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X