Ini Tampang Buronan Remaja Pengeroyok Polisi Saat Bubarkan Balap Liar di Cilandak

- Sabtu, 10 Juli 2021 | 11:09 WIB
Tampang Buronan Remaja Pengeroyok Polisi Saat Bubarkan Balap Liar di Cilandak. (Istimewa).
Tampang Buronan Remaja Pengeroyok Polisi Saat Bubarkan Balap Liar di Cilandak. (Istimewa).

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih memburu satu pelaku pengeroyok anggota polisi yang membubarkan balap liar di Cilandak beberapa waktu yang lalu. Berikut identitas dan tampang pelaku.

Dari foto sebaran identitas yang diterima Indozone, pelaku memiliki rambut yang tidak terlalu panjang. Pelaku pun memiliki kumis tipis.

Masih dari foto tersebut, pelaku diketahui bernama Muhammad Aldi Royya alias Penyok yang masih berusia cukup muda yakni 18 tahun. Status pelaku sendiri masih pelajar atau mahasiswa.

Pelaku diketahui berdomisili di Depok, Jawa Barat. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menyebut pelaku saat ini masih diburu oleh pihaknya.

"Satu orang DPO berinisial MAR alias penyok belum ditangkap," kata Kombes Azis kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).

Kombes Azis meminta tersangka agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi. Jika tidak, Azis mengancam jika pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Kepada orang yang dimaksut segera menyerahkan diri ke Polres Metro atau kami tangkap," beber Azis.

Baca Juga: Pedagang Kaki Lima Diduga Melakukan Pengrusakan Gereja di Samarinda

Seperti diketahui, sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi seorang polisi yang dikeroyok oleh sejumlah muda mudi. Pengeroyokan tersebut disebut-sebut terjadi saat anggota polisi tersebut hendak membubarkan aksi balap liar di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam video yang viral tersebut, para remaja tersebut memukul mundur polisi. Bakan diantara mereka ada yang menendang polisi tersebut.

Masih dalam video viral itu, tampak satu unit mobil polisi di lokasi tersebut. Sejumlah remaja berada di atas motornya seolah menghiraukan mobil polisi tersebut dan enggan membubarkan diri.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan masih memburu satu pelaku lainnya. Selain itu, lima orang rekan tersangka berstatus sebagai saksi.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by cetul.22 (@cetul.22)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X