Pemprov DKI Tetap Tutup PT Equity Life Meski Perusahaan Esensial, Ini Alasannya

- Rabu, 7 Juli 2021 | 15:07 WIB
Ilustrasi kantor Equity Life Indonesia. (Istimewa).
Ilustrasi kantor Equity Life Indonesia. (Istimewa).

Pemprov DKI Jakarta tetap menutup kantor PT Equity Life Indonesia hingga 20 Juli. Padahal perusahaan asuransi itu masuk ke dalam golongan sektor esensial yang diizinkan buka selama PPKM Darurat.

Namun, Kepala Satpol PP DKI Arifin menjelaskan bahwa kantor yang berada di lantai 43 gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat itu telah melanggar aturan protokol kesehatan.

"Perusahaan itu ada pelanggaran protokol kesehatannya. Mereka melanggar ketentuan kapasitas, jaga jaraknya enggak dilakukan," ucap Arifin saat dikonfirmasu, Rabu (7/7/2021).

Dalam aturan PPKM Darurat, perusahaan di sektor esensial boleh menerapkan bekerja di kantor atau work from office (WFO), namun tetap dengan pembatasan kapasitas, yakni maksimal 50 persen karyawan dari kapasitas gedung.

Baca Juga: Masjid Ditutup, Jamaah Salat Berjamaah di Mal, Saf Rapat Tanpa Masker, Arah Kiblat ke Toko

"Jadi kalau pun boleh beraktivitas dibatasi kapasitas orangnya, jumlah batasan orang bekerja. Jangan kemudian esensial terus 100 persen kerja, ya tetap melanggar," paparnya.

Lebih lanjut, menurut Arifin, PT Equity Life Indonesia tak hanya melanggar ketentuan kapasitas, kendati demikian juga dianggap memaksa ibu hamil bekerja di kantor.

"Jadi kalau pemilik tempat kerja memaksakan orang-orang yang sedang hamil itu kejahatan kemanusian. Aturan harusnya dilindungi, tetapi malah dipaksa untuk bekerja," tandas Arifin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X