Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas, MAKI Lontarkan Kecaman

- Minggu, 1 Agustus 2021 | 11:05 WIB
Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA/Muhammad Adimaja)

 

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengecam terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang belum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya usai divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara dalam bentuk dipindah ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman, Sabtu (31/70, dikutip dari ANTARA.

Hal itu menunjukkan diskriminasi atas narapidana wanita lainnya. MAKI meminta Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejaksaan Agung RI segera lakukan eksekusi terhadap Pinangki.

"Jika minggu depan belum dieksekusi maka MAKI akan melapor ke Komjak dan Jamwas Kejagung RI serta Komisi III DPR," kata Bonyamin.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso menyebut, alasan belum dieksekusinya Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Lapas karena persoalan teknis administratif.

"Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat saja. Kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak. Tapi segera akan dieksekusi," ujar Riono.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan 3 perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

Ketiga adalah Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam "action plan".

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X