Aturan Makan 20 Menit, Tito Karnavian: Sudah Cukup, Asal Tak Banyak Bicara

- Sabtu, 31 Juli 2021 | 15:15 WIB
Sejumlah warga menyantap sajian yang dijual salah satu warung makan di Kemayoran, Jakarta. (ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Sejumlah warga menyantap sajian yang dijual salah satu warung makan di Kemayoran, Jakarta. (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

 

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, masyarakat diberikan kesempatan waktu untuk makan di tempat selama 20 menit saja.

Hal itu terdapat pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan jika waktu 20 menit cukup untuk seseorang makan di warung ataupun tempat lainnya.

"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," kata Tito dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, dikutip oleh Indozone, Sabtu (31/7/2021).

Tito tak lupa meminta Satpol PP untuk tetap awasi aturan yang berlaku soal makan di tempat selama 20 menit, dengan dibantu oleh TNI dan Polri.

Terkait kebijakan makan maksimal 20 menit ini, Wagub Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak mendatangi warteg makan di Jalan Tenggilis Mejoyo untuk mencoba makan siang dengan durasi 20 menit.

"Tadi menu makanannya murah dan enak, tadi saya makan nasi ampela, telor bali dan ditambah terong," kata Emil.

Emil mengatakan jika waktu 20 menit yang diberikan untuk makan, ternyata cukup.

"Tentunya balik ke diri kita sendiri mau tertib atau tidak," ujarnya.

Disamping itu, Emil juga mengatakan jika kebijakan yang berlaku saat PPKM level 4 itu belum sempurna.

"Tapi saya mengapresiasi kebijakan pemerintah yang mencoba mencari solusi dan tetap menjaga, tidak melepas begitu saja, serta minimal memberi ruang bagi ekonomi rakyat kecil," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X