Pengendara mobil Jeep Rubicon yang menerobos lomba maraton berinisial PDK ditetapkan tersangka. Polisi menilai PDK terbukti lalai ketika berkendara, sehingga membuat orang lain terluka.
"PDK sudah ditetapkan tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir ketika dihubungi wartawan.
Polisi tidak menahan tersangka karena bersikap kooperatif. PDK diketahui langsung memenuhi panggilan pertama pihak berwajib dan diperiksa selama lebih dari 12 jam, Senin (15/7/2019).
Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 2 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, akibat kelalaian mengemudinya sehingga menabrak sepeda motor yang dikendarai panitia lari maraton, Lena Marissa. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Sebelumnya, media sosial Tanah Air dihebohkan aksi liar pengendara Rubicon yang menerobos garis finish lomba maraton, di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2019).
Sebelum melewati garis finish, sang sopir diketahui menabrak Lena Marissa (panitia lomba) yang mengendarai Yamaha N-Max. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu kemarin dini hari WIB.