Tak Terima Dipecat Jokowi, Evi Novida Ginting Gugat ke PTUN

- Jumat, 27 Maret 2020 | 10:57 WIB
Mantan Komisoner KPU Evi Novida Ginting (ANTARA/Retno Esnir)
Mantan Komisoner KPU Evi Novida Ginting (ANTARA/Retno Esnir)

Setelah menerima surat pemberhentian secara tidak hormat lewat Keputusan Presiden, mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik akan melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya jadi insya Allah, tetap menggugat ke PTUN (putusan sidang DKPP)," kata Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Kamis (26/3/2020) mengutip Antara.

Pada 23 Maret 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Evi Novida Ginting Manik secara tidak hormat dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020.

"Iya sudah saya terima hari ini (salinan keputusan presiden)," kata Evi.

-
Evi Noviga Ginting dipecat sebagai Komisioner KPU. (ANTARA)

Evi Novida rencanannya akan menggugat ke PTUN karena keberatan atas putusan pemberhentian dirinya sebagai komisioner KPU. Dasar lain yang membuatnya merasa keberatan dan berencana menggugat putusan DKPP tersebut karena putusan tersebut cacat hukum.

"Putusan tersebut sangat berlebihan dan berpotensi 'abuse of power'," kata Evi.

Menurutnya, dalam Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang menjatuhkan pemberhentian tetap untuknya itu, sebenarnya pengadu sudah mencabut aduannya.

Pencabutan disampaikan pengadu kepada Majelis DKPP secara Iangsung dalam sidang dengan menyampaikan Surat Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"DKPP hanya memiliki kewenangan secara pasif atau DKPP tidak dapat bertindak bila tidak ada pihak yang dirugikan. DKPP tidak mempunyai kewenangan dasar pemeriksaan aktif, itu sudah melampaui kewenangan," kata dia.

Dalam perkara perselisihan hasil pemilu legislatif untuk Kalimantan Barat itu terdapat dua putusan yang berbeda dari putusan MK dan Bawaslu.

Kemudian, merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan sengketa hasil pemilu, maka KPU berpandangan bahwa putusan MK yang wajib dilaksanakan. Namun, DKPP menyatakan tindakan KPU tidak tepat, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada Evi Novida Ginting serta peringatan keras terakhir untuk komisioner lainnya.

"Padahal KPU tidak pernah merubah suara, yang dilakukan adalah menegakkan perintah undang-undang, bahwa putusan MK terkait perolehan suara, final dan mengikat," ujar Evi.

Sebelumnya diketahui sidang Putusan perkara 317-PKE-DKPP/2019, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi Novida Ginting Manik selaku anggota KPU RI.

Menindaklanjuti putusan tersebut, DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X