Kasus SEAL, Menteri Pertahanan Amerika Pecat Kepala Staf Angkatan Laut

- Senin, 25 November 2019 | 11:57 WIB
Kepala Staf US Navy Richard V. Spencer. (US Marine Corps/Sgt. Akeel Austin via Reuters)
Kepala Staf US Navy Richard V. Spencer. (US Marine Corps/Sgt. Akeel Austin via Reuters)

Menteri Pertahanan Amerika Serikat (Secretary of Defense) Mark Thomas Esper, memecat Kepala Staf Angkatan Laut Amerika Serikat (US Navy) Richard V. Spencer, terkait penanganan Komandan Operasi Khusus Navy SEAL (US Navy SEAL Special Operations Chief) Edward Gallagher.

Dilansir Reuters, Senin (25/11) Gallagher mendapatkan pengampunan dan pangkat serta jabatannya dipulihkan oleh Presiden Donald Trump, setelah sebelumnya menjalani hukuman penjara dan tersandung kasus kejahatan perang tahun 2017, termasuk berpose di depan mayat anggota ISIS.

Menteri Esper mengatakan, Kementerian Pertahanan 'terganggu' dengan perilaku pejabat senior pertahanan, terkait penanganan kasus Gallagher. Ini merujuk pada keputusan Spencer yang tidak melaksanakan keputusan Presiden Trump, untuk mengembalikan Gallagher sebagai Komandan Operasi Khusus Navy SEAL Amerika Serikat.

-
US Navy SEAL Special Operations Chief Edward Gallagher. (Reuters/Mike Blake)

 

Kepada Reuters, pekan lalu Spencer mengungkapkan alasan 'penolakan' tersebut. Menurutnya, Gallagher masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Dewan Peninjau, sebelum dikembalikan sebagai militer aktif di Navy SEAL.

"Saya terganggu dengan perilaku ini yang ditunjukkan oleh pejabat senior. Sayangnya, sebagai hasilnya saya telah menentukan bahwa Sekretaris Spencer tidak lagi memiliki kepercayaan dari saya untuk melanjutkan posisinya (dipecat)," ujar Esper. 

Dalam pernyataannya, Minggu (24/11) seperti dilansir New York Times, Spencer mengatakan bakal tetap melanjutkan rencana hukuman disiplin terhadap Gallagher. Sebab, Presiden Trump belum mengeluarkan perintah resmi, hanya pengumuman melalui media sosial (akun Twitter). 

-
US Navy SEAL Special Operations Chief Edward Gallagher. (Reuters/John Gastlado)

 

Kendati demikian, Spencer menyadari Presiden Trump sebagai presiden sekaligus panglima tertinggi militer Amerika Serikat, memiliki wewenang untuk campur tangan dalam proses hukum yang berlangsung. 

Sejatinya, selain Spencer yang berkedudukan sebagai Kepala Staf Angkatan Laut, Komandan SEAL (US Navy SEAL Commander) Rear Admiral (Laksamana Muda) Collin Green bersama jajaran pejabat Angkatan Laut Amerika Serikat lainnya juga geram dengan intervensi Presiden Trump namun tidak bisa berbuat apa-apa. Sementara, Kepala Staf Gabungan Militer Amerika Serikat (Chairman of the Joint Chiefs of Staff) Jenderal Mark Milley sebelumnya sudah menjelaskan kepada Presiden Trump, kemungkinan geramnya pejabat militer Amerika Serikat terhadap intervensi ini.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X