Polda DIY Tetapkan Dua Tersangka Baru Insiden Susur Sungai

- Selasa, 25 Februari 2020 | 10:58 WIB
Proses pencarian korban susur sungai (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Proses pencarian korban susur sungai (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Polda DIY menetapkan dua orang tersangka baru dalam insiden kecelakaan susur sungai yang menewaskan sejumlah siswa SMPN 1 Turi, di Sungai Sempor pada Jumat (21/2/2020).

"Hari ini kita menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka itu menjadi tersangka dengan inisial DDS dan R," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda DIY, Senin malam (24/2/2020).

Menurutnya, R (58 tahun) yang merupakan ketua gugus depan Pramuka di SMPN 1 Turi, Sleman tidak ikut mendampingi siswa saat kegiatan susur sungai. Ia justru menunggu di sekolah.

-
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

"Tidak mendampingi termasuk kelalaian. Seharusnya yang bersangkutan juga ikut mendampingi," ujar Yuliyanto.

Begitu juga dengan DDS kata Yuliyanto yang merupakan pembina Pramuka tak ikut turun ke sungai bersama para siswa. Ia malah menunggu kedatangan siswa di garis finish kegiatan susur sungai.

-
Petugas melakukan penyisiran pencarian korban (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Yuliyanto menambahkan, kedua tersangka ini sebenarnya sudah punya sertifikat kursus mahir dasar (KMD).

Sehingga mereka dinilai bisa lebih memahami aspek keamanan dalam kegiatan kepramukaan.

Kedua tersangka baru ini dikenakan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka.

"Mulai tadi siang sudah dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Jadi sampai saat ini sudah ada tiga orang dilakukan penahanan dan statusnya tersangka," kata Yuliyanto.

Ia menambahkan, sampai saat ini tim penyidik Polda DIY telah melakukan gelar perkara serta memeriksa 22 orang.

Tujuh orang di antaranya terlibat dalam kegiatan pramuka, tiga orang pengelola wisata Lembah Sempor, dua orang siswa, serta Kepala Sekolah SMPN 1 Turi.

"Kemudian orang tua siswa. Sampai dengan hari ini orang tua siswa korban sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda DIY telah menetapkan tersangka pertama dengan inisial IYA. IYA merupakan pembina sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi yang berperan sebagai inisiator kegiatan.

Halaman:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X