Wanita Ini Jadi Tersangka Perekam Video Ancaman Ke Jokowi

- Kamis, 16 Mei 2019 | 10:48 WIB
ANTARA News/Ricky Prayoga)
ANTARA News/Ricky Prayoga)

Dari dua perempuan yang diamankan oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yaitu Ina Yuniarti (IY) dan Rosiana, salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka perekam video yang berisi ancaman terhadap Presiden Joko Widodo.

"Yang Ina sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu, dilansir dari Antara. Ina diamankan di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No. 21, RT 02 RW 02, Bekasi, Jawa Barat.

Ina telah mengakui perbuatannya dan polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti. Barang bukti yang diamankan adalah satu buah Kartu Tanda Pengenal (KTP), satu buah handphone jenis Iphone 5s, satu buah masker hitam, satu buah kacamata hitam, satu buah cincin, satu buah kerudung biru tua, satu buah baju putih, dan satu buah tas warna kuning.

"Pada saat ditangkap mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via group WhatsApp," ujarnya.

Ina akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 104 KUHP, Pasal 110 jo Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Hermawan Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka pengancaman akan memenggal kepala Jokowi. Ancaman ini disampaikan saat Hermawan ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5).

Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan diduga melakukan perbuatan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X