MUI Bogor Tegaskan Kawin Kontrak Tetap Zina

- Selasa, 24 Desember 2019 | 10:48 WIB
ilustrasi/pexels
ilustrasi/pexels

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menegaskan bahwa kawin kontrak adalah sesuatu yang haram, sehingga pelakunya tetap dianggap zina ketika berhubungan.

-
ANTARA/M Fikri Setiawan

"Kita semua ulama sepakat ini haram, tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina," ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji, saat membicakan tentang kawin kontrak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin malam (23/12).

Menurut Ahmad, fatwa tentang kawin kontrak sudah dikeluarkan Dewan Pimpinan MUI sejak 25 Oktober 1997 silam. Dalam fatwa itu, MUI telah memutuskan bahwa kawin kontrak atau mut'ah hukumnya haram.

Ahmad juga memberi apresiasi pada Polres Bogor dan Forkopimda Kabupaten Bogor, yang mampu membongkar praktik kawin kontrak. Kawin kontrak sendiri dalam beberapa waktu belakangan ini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Kawasan Puncak Kabupaten Bogor.

"Para ulama mengapresiasi tindakan cepat Polres Bogor dan forkopimda semuanya kompak. Nikah bukan hanya seminggu, tapi muabath tidak temporer," ujar Ahmad.

-
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sebelumnya, Polres Bogor, Jawa Barat telah mengamankan empat pelaku dan enam korban yang terlibat praktik kawin kontrak di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

"Pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS, dan K. Sedangkan, enam korbannya perempuan dewasa berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR," ujar Kapolres. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X