Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghawatirkan ada pasal-pasal titipan di draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law untuk Cipta Lapangan Kerja. Jokowi lantas meminta penyusunan Omnibus Law dilakukan secara terpadu karena program itu bakal merivis banyak undang-undang.
Kekhawatiran Jokowi dikarenakan Omnibus Law terkait Cipta Lapangan Kerja bakal melibatkan setidaknya 30 kementerian dan lembaga terkait. RUU itu juga meringkas 82 UU yang terdiri dari 28 pasal.
“Tolong dicek, hati-hati betul, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan,” kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan Omnibus Law, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).
Jokowi tidak ingin RUU Omnibus Law itu hanya menjadi tempat menampung berbagai keinginan Kementerian dan Lembaga. Jika itu terjadi, visi efisiensi dan efektivitas perizinan bagi investasi bakal sulit tercapai.
"Jangan sampai hanya menampung, menampung, menampung keinginan, tetapi tidak masuk kepada visi besar yang sudah bolak-balik saya sampaikan,” tegas Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun meminta jajarannya untuk terus mengkaji RUU Omnibus Law itu sebelum disampaikan ke DPR.
“Itu karena kita sampaikan ke DPR sekitar itu mungkin setelah tanggal 10 Januari, mungkin," ujar Jokowi.