Romahurmuziy Jalani Sidang Perdana Suap Jabatan Kemenag Rabu Ini

- Rabu, 11 September 2019 | 09:15 WIB
Tersangka kasus dugaan suap jabatan Kemenag, Romahurmuziy (kanan). (Antara/Reno Esnir).
Tersangka kasus dugaan suap jabatan Kemenag, Romahurmuziy (kanan). (Antara/Reno Esnir).

Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan, di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Rabu (11/9). 

Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan materi dakwaan kasus sosok yang disapa Romi itu, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat.

"Iya, benar," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Sidang perdana Romi rencananya dimulai mulai pukul 10.00 WIB. Dalam kasus ini, dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Mantan Kakanwil Kemenag, Gresik Muafaq, serta Haris Hasanudin (Mantan Kakanwil Kemenag Jatim).

Romahurmuziy selaku penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Romi sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, Mei 2019. Namun, gugatan praperadilan itu ditolak. Penyidikan pun lantas terus dilanjutkan KPK.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X