Dua Hari Sidang, MK Baru Kabulkan 5 Gugatan

- Kamis, 8 Agustus 2019 | 11:34 WIB
Sidang putusan akhir sengketa pemilu legislatif di gedung Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Adnan Nanda)
Sidang putusan akhir sengketa pemilu legislatif di gedung Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Adnan Nanda)

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menggelar sidang putusan hasil pemilu legislatif (Pileg) 2019 sejak Selasa (6/8/2019). Dalam dua hari, hakim MK sudah 139 perkara yang sudah diputuskan.

Dari jumlah tersebut, hanya lima gugatan yang dikabulkan. Sisanya, tak mendapat "restu" dari MK.

Ada 29 perkara yang ditolak MK. Sementara 80 gugatan tidak dapat diterima. Tercatat 31 perkara dinyatakan gugur. Sedangkan 20 permohonan ditarik kembali. 

MK masih akan menggelar sidang putusan sengketa hasil Pileg 2019 hingga Jumat (9/8/2019). Pada hari ini, Kamis (8/8/2019, MK akan memutuskan 66 gugatan hasil Pileg 2019

Hasil Gugatan

Berikut ini adalah lima permohonan yang dikabulkan MK:

  • Mengabulkan permohonan PDI Perjuangan terkait pencatatan hasil perolehan suara pemilu legislatif DPRD Kabupaten Trenggalek. MK meminta KPU untuk melakukan perhitungan ulang suara di empat TPS.
  • Mengabulkan permohonan Golkar terkait kesalahan pencatatan hasil perolehan suara untuk pemilu legislatif tingkat DPRD Kota Surabaya. MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan perhitungan ulang suara di tiga TPS.
  • Mengabulkan permohonan calon anggota legislatif dari Golkar Amran yang mengklaim telah kehilangan sejumlah suara di TPS 12 Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur. MK membatalkan keputusan KPU soal hasil pemilu 2019, khususnya yang berkaitan dengan hasil Pileg DPRD Kabupaten Bintan daerah pemilihan III.
-
Majelis Hakim Konstitusi menggelar sidang putusan perselisihan hasil pemilu legislatif 2019, Selasa (6/8/2019). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
  • Mengabulkan permohonan calon anggota legislatif dari Gerindra Nyanyang Haris Pratamura terkait hasil suara untuk pemilu legislatif DPRD Provinsi Kepulauan Riau. MK menetapkan perolehan suara pemohon yang benar adalah 7.529 suara dan perolehan suara pihak terkait, yakni Hj. Asnah adalah 7.519 suara.
  • Mengabulkan permohonan PDIP terkait hasil perolehan suara untuk pemilu legislatif DPRD Kabupaten Bintan. MK Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Partai Keadilan Sejahtera dalam rekapitulasi perolehan hasil suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan di Daerah Pemilihan Bintan 3 adalah sebanyak 1.645 suara. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X