Seorang ASN di Aceh Barat Dipecat Karena Bolos Kerja 2 Tahun

- Rabu, 9 Oktober 2019 | 18:16 WIB
(photo/Antara)
(photo/Antara)

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, resmi memberhentikan satu orang aparatur sipil negara di daerah itu dengan tidak hormat. ASN tersebut diketahui tidak masuk kerja selama 2 tahun sejak 2017 lalu.

ASN yang namanya dirahasiakan tersebut bekerja di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Aceh Barat.

"Pemberhentian dengan tidak hormat kepada satu orang ASN ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, Edy Juanda SSTP MSi Rabu di Meulaboh, melansir ANTARA.

Aturan itu menyebutkan, PNS yang tak masuk kerja selama 46 hari secara akumulasi, akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN.

Sebelum ASN tersebut diberhentikan, kata Edy Juanda, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sudah mendapatkan laporan bahwa ada satu orang aparatur negara di daerah itu tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa ada kabar kepada atasan atau pimpinan.

Usai dilakukan pemanggilan, ASN bersangkutan kemudian memberikan kabar. Namun ASN itu akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat karena telah menyalahi aturan.

"Kami berharap seluruh ASN di Aceh Barat harus disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, karena kedisiplinan adalah tanggung jawab kita semua ASN. Disiplin itu keren, kreatif dan responsif,” imbuhnya. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X