Presiden Jokowi belum menandatangani UU KPK baru yang dikirim DPR ke Istana. Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg) Praktino menyebut, UU yang dikirim tersebut terdapat kesalahan penulisan alias typo.
"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Untuk itu, UU KPK belum diberi nomor dan telah dikembalikan lagi ke DPR RI. Pihak Istana akan meminta klarifikasi mengenai isi UU yang terdapat typo.
"Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," ujarnya.
Pratikno menuturkan dirinya tak hapal bagian mana yang terdapat typo di UU KPK tersebut.
Namun dia menjelaskan bahwa kemungkinan UU sudah dikirim kembali ke Istana usai diperbaiki.
"Mestinya sudah," ucapnya.