Kantor Imigrasi Deportasi Pasangan Bule Asal Rusia yang Ngamen di Pasar Mataram

- Senin, 4 Mei 2020 | 18:41 WIB
Ilustrasi dua orang backpacker. (Photo/Ilustrasi/Pexels)
Ilustrasi dua orang backpacker. (Photo/Ilustrasi/Pexels)

Sebelumnya viral sebuah video yang memperlihatkan dua warga negara Rusia bersama anaknya mengamen di Pasar Kebon Roek, Mataram. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pun pada akhirnya mendeportasi ketiga WNA tersebut karena dianggap menganggu ketertiban.

Deportasi para WNA itu dilakukan melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Minggu (3/5). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Syahrifullah mengatakan, ketiga WN Rusia yang dideportasi yakni MB (pria, 30), ES (perempuan, 29) dan SS (perempuan, 2).

“Kepada 3 WN Rusia yang diduga suami-istri dan seorang balita berusia 2 tahun tersebut kami sangkakan pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mana kegiatan ketiga WN Rusia tersebut menganggu ketertiban umum,” kata Syahrifullah, Minggu (3/5/2020).

Para WN Rusia itu diterbangkan menggunakan pesawat menuju Rusia dengan fasilitas yang diberikan oleh Konsul Kehormatan Rusia di Denpasar, Bali. Para WN Rusia tersebut juga tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia di masa mendatang.

“Diperoleh informasi bahwa ketiga WN Rusia itu tinggal di sebuah home stay di kawasan Senggigi, Lombok Barat,” kata Syahrifullah.

“Secara izin tinggal tidak menyalahi aturan. Namun, aktivitas ketiga WNA tersebut mengganggu ketertiban umum sehingga mendapatkan tindakan administratif keimigrasian,” tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X