Perusahaan yang Merumahkan Karyawannya Wajib Beri THR

- Selasa, 5 Mei 2020 | 10:16 WIB
Ilustrasi THR. (ANTARA/Arif Firmansyah)
Ilustrasi THR. (ANTARA/Arif Firmansyah)

Perusahaan di Kudus, Jawa Tengah, yang merumahkan karyawannya di tengah pandemi COVID-19 diminta untuk tetap memenuhi kewajibannya memberikan tunjangan hari raya (THR).

Selain itu, perusahaan juga diminta untuk membayar penuh gaji para karyawannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, mengatakan ada 9 perusahaan yang merumahkan karyawannya dengan total karyawan mencapai 2.086 orang.

Selain itu, terdapat perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 17 orang.

Kewajiban perusahaan membayarkan THR sudah dibuatkan surat edaran THR keagamaan tahun 2020 yang disampaikan kepada 170-an perusahaan sejak 27 April 2020.

"Kalaupun perusahaan yang berhenti produksi tidak mampu membayar, bisa dibayarkan nantinya setelah berproduksi kembali atau dibayar secara bertahap sesuai kesepakatan dengan pekerja," kata Bambang, Senin (4/5/2020).

Adapun pekerja yang berhak mendapat THR adalah pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, dan yang mempunyai hubungan dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT.

Sementara itu, pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus harus diberikan satu bulan gaji.

Lalu,  mereka yang memiliki masa kerja satu bulan terus menerus kurang dari 12 bulan, akan mendapat upah secara proposional sesuai masa kerja.

Pengusaha yang mengajukan penangguhan pembayaran THR, tapi tidak memenuhi kewajibannya hingga tempo yang disepakati, bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan yang ada.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X