Pemprov DKI mengizinkan pedagang makanan dan minuman di kawasan Bendungan Hilir untuk menjual takjil selama bulan Ramadan dengan ketentuan tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka memasang tali pembatas untuk menjaga jarak fisik antara pembeli dan pedagang. Hal tersebut merupakan bentuk kesadaran pedagang dan masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Artikel Menarik Lainnya:
- FOTO: 359 WNI ABK Kapal Pesiar MV Explorer Dream Tiba di Jakarta
- FOTO: "Kim Jong Un" Muncul di Tengah Protes Anti-pemerintah Hong Kong
- FOTO: Suasana Buka Puasa Bersama di Masjid Istiqlal Dulu dan Sekarang