Penyidikan kasus komedian senior Nunung menjalar ke mana-mana. Polisi tidak berhenti sampai di napi berinisial E.
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam lingkaran kasus Nunung. Saat ini polisi masih memburu tersangka berinisial K, AT dan ZUL.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, ketiga DPO tersebut punya peran masing-masing.
Calvijn mengungkapkan, K berperan sebagai kurir E, tersangka pemasok yang beroperasi dari balik penjara. Dia bertugas memberikan sabu-sabu dari E kepada Hadi Moheriyanto (TB), pemasok yang langsung berhubungan dengan Nunung.
Sementara AT memiliki tugas menerima dan melakukan transfer hasil penjualan barang haram tersebut kepada ZUL.
Sedangkan ZUL memiliki peran sebagai penyedia sabu-sabu yang dipesan E. Dijelaskan, E berhubungan dengan ZUL lewat IP, rekan E di Lapas Kelas II A Bogor.
Barang baru diberikan ZUL setelah E melakukan transaksi uang dengan AT.
"Ini hasil dari pengembangan kasus," kata Calvijn di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Jumlah Transaksi
Calvijn juga mengatakan, ZUL sudah tiga kali menyuplai barang haram tersebut kepada E dan IP. Jumlahnya mencapai ratusan gram.
Teranyar, ZUL memberikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram pada bulan Juli 2019.
"Bulan sebelumnya 300 gram dan bulan sebelumnya lagi sebanyak 200 gram dengan harga Rp900 ribu," tutur Calvijn.