Soal Kasus Asabri, Mahfud Sebut Biar Polisi yang Tangani

- Kamis, 16 Januari 2020 | 22:49 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (photo/Antara/Zuhdiar Laeis)
Menko Polhukam Mahfud MD (photo/Antara/Zuhdiar Laeis)

Mahfud MD meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kepada kepolisian.

"Karena dari 940 atau 980 ribu prajurit TNI-Polri (nasabah), itu 600 ribunya Polri," kata Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis malam (16/1).

Artinya, kata dia, Polri pasti merasa harus bertanggung jawab secara moral untuk menuntaskan penyelidikan kasus tersebut.

Bahkan, Mahfud mengatakan KPK juga tak perlu dan tidak boleh ikut menangani karena perundang-undangan tidak membolehkan sebab akan berbenturan.

"Kalau sudah polisi, ya, polisi. Tidak boleh (KPK). Kan sudah ada di UU, suatu kasus korupsi yang ditangani KPK tidak boleh ditangani polisi atau kejaksaan. Sebaliknya kasus ditangani polisi dan kejaksaan juga tidak boleh KPK," katanya.

Mahfud juga urung memanggil Menteri Keuangan sebagaimana direncanakan, sebab sudah mendapatkan penjelasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang datang ke kantornya, Kamis siang.

"Masa dipanggil semua. Saya hanya ingin tahu kasusnya. Nanti tanya polisi saja. Saya sudah tahu angkanya, nanti biar polisi saja yang menangani, memeriksa keanehan-keanehan itu. Itu yang penting," katanya.

Mahfud mengatakan tugasnya sebagai menko adalah memunculkan sesuatu yang tadinya tenggelam, sementara yang terlalu tinggi sedikit direndahkan sehingga pemerintahan berjalan stabil.

"Begini, Jiwasraya itu punya modal sekian, habis sekian. Malah utangnya banyak. Asabri, punya modal sekian, habis sekian. Jadi, masih ada sisanya," katanya, seraya memeragakan dengan posisi tangan.

Meski masih ada sisa, kata dia, modal Asabri yang habis sekian itu yang kini sedang diselidiki polisi karena penurunan itu terjadi antara 2018-2019.

Oleh karena itu, Mahfud meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan polisi terhadap kasus Asabri, dan tidak diributkan di Kemenko Polhukam lagi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X