Inggris Terapkan Vonis Penjara Lebih Berat bagi Terpidana Teroris

- Selasa, 21 Januari 2020 | 15:26 WIB
Ilustrasi teroris (ANTARA/Ardika)
Ilustrasi teroris (ANTARA/Ardika)

Inggris bakal menerapkan vonis penjara yang lebih berat bagi terpidana teroris. Selain itu, negara tersebut juga akan menghentikan pembebasan awal sebagai bagian dari serangkaian langkah untuk mengatasi terorisme.

Perdana Menteri Boris Johnson berjanji akan melakukan perubahan usai serangan terjadi di dekat Jembatan London pada November. Pada saat itu, terpidana teroris Usman Khan, yang dibebaskan lebih awal, menewaskan dua orang.

Khan sendiri divonis minimal delapan tahun penjara pada tahun 2012, dengan syarat bahwa dewan pembebasan menilai tingkat bahaya sosok itu terhadap publik sebelum ia dibebaskan. Namun, Khan akhirnya dibebaskan pada Desember 2018 tanpa penafsiran semacam itu.

"Serangan teror yang tak masuk akal di Fishmongers' Hall pada November membenturkan kami dengan beberapa kebenaran yang sulit tentang bagaimana kami menangani pelaku teror," demikian pernyataan dari Menteri Dalam Negeri, Priti Patel.

Kini, pemerintah Inggris tengah merancang undang-undang antiterorisme baru. Mereka yang terbukti melakukan serangan bakal menghadapi jukuman minimal 14 tahun penjara.

Selain itu, pemerintah Inggris juga akan meninjau ulang bagaimana pelaku teror akan diperlakukan ketika mereka dibebaskan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X