Buntut Kasus Jiwasraya, Komisi XI DPR Bentuk Panja Industri Keuangan

- Selasa, 21 Januari 2020 | 14:52 WIB
Suasana jumpa pers Komisi XI DPR RI terkait pembentukan panja industri keuangan, Selasa (21/1/2020). (INDOZONE/Mula akmal)
Suasana jumpa pers Komisi XI DPR RI terkait pembentukan panja industri keuangan, Selasa (21/1/2020). (INDOZONE/Mula akmal)

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dito Ganundito, bersama jajarannya telah menetapkan membentuk panitia kerja (panja) pengawasan industri keuangan.

Banyaknya permasalahan di sektor industri keuangan akhir-akhir ini, salah satunya terkait PT Asuransi Jiwasraya, menjadi salah satu alasan DPR membentuk panja. Selain itu, panja industri keuangan dibuat juga untuk mengungkap sengkarut di industri keuangan.

"Kami memutuskan membuat panja pengawasan industri keuangan. Tidak hanya Jiwasraya, tetapi prioritas kita Jiwasraya, kemudian Bumiputera, Bank Muamalat, Asabri , dan Taspen," ucap Dito saat jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta. Selasa (21/1/2020).

Panja komisi XI ini juga akan terus berkoordinasi dengan pimpinan Komisi VI DPR RI yang membidangi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk sepakat menyelamatkan hak uang nasabah sesuai janji dari Menteri BUMN, Erick Thohir.

"Kami akan berkoordinasi terus karena Komisi VI juga sudah membuat panja, Komisi XI juga akan berkoordinasi sehingga tidak over lap dan tidak membebani stakeholder kita. Sehingga, tujuan kami adalah Jiwasraya ini nasabahnya mendapatkan hanya sesuai dengan yg telah mereka keluarkan, sesuai dengan janji dari menteri BUMN," tutur Dito.

DPR, sambung Dito, meminta BPK melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) mengenai Jiwasraya.

"Kami hanya diperlihatkan, tetapi tidak boleh mendapatkan copy-nya, tetapi kami sudah cukup mengetahui apa-apa yang BPK sampaikan kepada kejaksaaan. Pada intinya kami sudah bekerja, tetapi tertutup. Sekarang panja sudah kami bentuk, kami akan melanjutkan hal-hal tersebut," ujar Dito.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X