Pekerja Sosial Kini Dilindungi Undang Undang

- Selasa, 3 September 2019 | 16:08 WIB
Relawan Tagana tengah menolong korban banjir (Kemensos)
Relawan Tagana tengah menolong korban banjir (Kemensos)

Jelang masa akhir kerja, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Sosial (RUU Peksos) menjadi Undang-Undang. 

Adanya aturan ini untuk melindungi para pekerja sosial di Indonesia, yang bertugas dalam penyelenggara kesejahteraan sosial di Indonesia terutama di tengah tantangan global dan revolusi industri 4.0 yang bisa membawa dampak sosial.

"UU ini makin mendesak, mengingat masalah yang dihadapi bangsa ini makin kompleks. Mulai dari kemiskinan, keterpinggiran, korban bencana, korban kekerasan dan masalah kesenjangan sosial, hingga perubahan sosial ekonomi dan politik, globalisasi dan revolusi industri 4.0," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong. 

Adanya aturan, lanjut ia, memberikan pengakuan legal dan formal terhadap pekerjaan sosial sebagai suatu profesi yang mempunyai tanggung jawab, hak dan kewajiban serta kewenangan sepenuhnya di Indonesia.

Data saat ini, jumlah pekerja sosial di Indonesia baru sekitar 15.552 orang, sedangkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tahun 2012 sekitar 15,5 juta rumah tangga. Secara rasio perbandingannya 1 pekerja sosial melayani 1000 PMKS, padahal  idealnya 1 pekerja sosial melayani 100 PMKS.

Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, UU Pekerja Sosial dapat menjadi instrumen hukum untuk meningkatkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Pekerja sosial, kata ia, telah memberi kontribusi untuk mencegah disfungsi sosial. Pemerintah berjanji siap untuk menjalankan dan melaksanakannya agar kesejahteraan pekerja sosial lebih baik. 

"Kami memiliki keyakinan bahwa produk legislasi yang disepakati bersama akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pekerja sosial. Pemerintah," katanya.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X