Bareskrim Surati Kejati Soal Perpanjang Penahanan Tersangka Pembobol BNI Maria Lumowa

- Jumat, 24 Juli 2020 | 12:08 WIB
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diperlihatkan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).(INDOZONE/Arya Manggala)
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diperlihatkan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).(INDOZONE/Arya Manggala)

Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Isi surat tersebut untuk meminta perpanjangan masa tahanan tersangka Maria Pauline Lumowa (MPL) hingga 40 hari ke depan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan surat yang dikirim Kabareskrim Polri ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu dengan nomor B3559.VII Res 22/2020/Dit Tipidsus tertanggal 23 Juli 2020. Isi surat tersebut yaitu Bareskrim Polri memohon untuk diizinkannya melakukan penambahan masa penahanan terhadap Maria.

"Sesuai surat Kabareskrim ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan MPL," kata Kombes Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Masa penahanan Maria rencananya akan diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Tentunya perpanjangan masa penahanan ini dengan tujuan untuk memudahkan polisi menyelidiki kasus pembobolan bank yang dilakukan oleh Maria.

"Permohonan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 Juli sampai 7 September 2020," beber Ahmad.

Selain itu, untuk kondisi Maria sendiri, Ahmad menyebut Maria dalam keadaan yang sehat. Dia juga masih sering dibesuk oleh keluarganya.

"Kondisi MPL sedang sehat dan yang bersangkutan selalu dibesuk oleh keluarganya tetapi sesuai jam besuk dan waktu yang ditentukan," kata Ahmad.

Seperti diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan tersangka pembobol Bank BNI senilai Rp1,7 triliun. Maria pun buron hingga sulit diditeksi keberadaanya.

Kasus itu sendiri berawal pada Oktober 2002 ketika BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp1,7 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Satu tahun setelahnya, BNI curiga dengan pengajuan pinjaman itu.

BNI pun mulai menggelar penyidikan di kasus itu dan pada akhirnya melaporkan Maria ke polisi. Pada akhir 2003 Maria menjadi buronan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, namun sosok Maria hilang dan dikabarkan berada di luar negeri.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X