Menko Airlangga Sebut UU Ciptaker Beri Solusi Penyediaan Lapangan Kerja

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 18:31 WIB
Menko Airlangga Hartanto (Tengah) saat Jumpa Pers Virtual. (Foto: Tangkapan Layar Youtube PerekoknomianRI)
Menko Airlangga Hartanto (Tengah) saat Jumpa Pers Virtual. (Foto: Tangkapan Layar Youtube PerekoknomianRI)

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan tujuan dibentuknya Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) adalah untuk menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan pekerjaan.

Sehingga, Airlangga memastikan jika UU Ciptaker menjadi solusi dalam menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia.

“UU diharapkan menjadi solusi menciptakan lapangan kerja baru dengan tetap memberikan perlindungan pada UMKM dan koperasi serta meningkatkan perlindungan para pekerja dan buruh,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan ketersediaan lapangan pekerjaan merupakan tantangan untuk mencapai target Indonesia yang saat ini telah berada pada golongan upper middle income country untuk lolos dari middle income trap.

“Tentu tantangannya adalah terciptanya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang ada di Indonesia,” kata Airlangga.

Menurutnya, bonus demografi yang dimiliki Indonesia beserta efektivitas UU Ciptaker dalam menciptakan lapangan pekerjaan akan menjadi golden moment dalam meraih target tersebut.

Airlangga menjelaskan Indonesia mempunyai 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan pekerjaan, sementara 87 persen pekerja berpendidikan menengah ke bawah dan 39 persen pekerja berpendidikan sekolah dasar.

“Golden moment ini tidak kita kesampingkan karena ini adalah momentum bagi Indonesia apalagi sekarang kita sudah masuk ke dalam upper middle income country,” katanya.

Ia memastikan UU Ciptaker yang disusun oleh pemerintah dan DPR RI sepenuhnya berdasarkan kepentingan rakyat karena dapat memberikan kepastian hukum terhadap penciptaan lapangan pekerjaan maupun dalam bekerja.

“UU Ciptaker merupakan UU yang mementingkan kepentingan rakyat disusun dan didorong melalui DPR RI. Ini yang menegaskan kepastian hukum,” tegas Airlangga.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X