Ini Rincian Pengaturan Kapasitas Penumpang di Kendaraan Umum Selama PSBB

- Senin, 14 September 2020 | 11:39 WIB
Antrean calon penumpang MRT mengular hingga ke luar Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (16/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Antrean calon penumpang MRT mengular hingga ke luar Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (16/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi.

Di dalam surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo tersebut mengatur kapasitas kendaraan atau transportasi umum dari segi kapasitas dan posisi duduk penumpang selama PSBB.

"Kapasitas Moda Raya Terpadu (MRT) sebanyak 60 orang per kereta. Kemudian, Lintas Raya Terpadu (LRT) 30 orang per kereta," bunyi surat itu, Senin (14/9/2020).

Adapun, Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek kapasitas hanya 74 orang per kereta. Sedangkan, KA Jarak Jauh 25 orang per kereta untuk eksekutif, dan 30 orang per kereta bagi kelas bisnis dan ekonomi.

"Bus Transjakarta dibatasi hanya dengan kapasitas 60 penumpang untuk bus besar, 30 orang untuk bus sedang, serta 15 penumpang dalam bus kecil," lanjutnya.

Sementara, angkutan umum bus besar dan bus sedang wajib memisahkan penumpangnya untuk 1 baris dua orang. Sedangkan, bus kecil dengan bangku berhadapan hanya diisi 6 penumpang.

"Dengan rincian satu penumpang di depan, dua penumpang di sisi kiri belakang, dan tiga penumpang di sisi kanan belakang," terang surat itu.

Kemudian, bus kecil berkursi 4 baris dibatasi dengan 6 penumpang, bus kecil dengan kursi 5 baris dibatasi 8 penumpang, serta bajaj hanya diisi untuk 2 penumpang.

Untuk taksi atau angkutan sewa khusus berkursi 2 baris untuk 3 penumpang, sementara kapal angkutan perairan Kepulauan Seribu 1 baris untuk dua penumpang.

"Dan untuk mobil barang berkursi 1 baris untuk 2 orang, dan mobil barang berkursi 2 baris untuk 3 orang penumpang," tutupnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X