INDOZONE.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta siap menjemput paksa warga yang positif terpapar virus corona atau Covid-19 jikalau tetap memaksakan diri untuk menjalani isolasi secara mandiri di rumah.
Pasalnya, dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai dari 14 September, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan warga positif Covid-19 diisolasi di tempat yang telah ditentukan pemerintah.
"Apabila yang bersangkutannya tidak bersedia, maka kami akan melakukan jemput paksa ya," ucap Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Selasa (15/9/2020).
"Membantu rekan rekan dari Dinas Kesehatan, bagi mereka yang terpapar Covid positif, terus tidak mau dilakukan isolasi di tempat yang memang sudah ditentukan," tambahnya.
Untuk mekanismenya, Arifin menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan ketika sudah mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta jika terdapat masyarakat positif Covid-19, dan isolasi diri di rumah.
Hingga saat ini, Satpol PP DKI Jakarta belum melakukan tindakan jemput paksa pasien Covid-19 itu. Arifin berharap kalau masyarakat yang terpapar virus Corona bisa memiliki kedisiplinan terkait aturan isolasi tersebut.
"Belum, belum ya, mudah-mudahan semua sadar bahwa ada kekhawatiran mereka yang terpapar Covid, kemudian isolasi mandiri kalau tidak mempunyai kedisiplinan ya kemudian ruang tempat yang mencukupi bisa jadi penularan akan terus-menerus ya," tandas Arifin.