Malaysia Longgarkan Aturan Larangan Masuk bagi WNI

- Kamis, 17 September 2020 | 16:47 WIB
Suasana lalu lintas di distrik bisnis di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (15/9/2020). REUTERS/Lim Huey Teng/pras/cfo (REUTERS/LIM HUEY TENG
Suasana lalu lintas di distrik bisnis di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (15/9/2020). REUTERS/Lim Huey Teng/pras/cfo (REUTERS/LIM HUEY TENG

Malaysia yang sempat memberlakukan larangan masuk terhadap warga dari 23 negara termasuk Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Namun, Malaysia kini telah melonggarkan aturan tersebut.

"Sejak 10 September 2020, Malaysia telah menerapkan relaksasi kebijakan larangan masuk terhadap 23 negara, termasuk Indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/9/2020).

23 negara yang dilarang masuk ke Malaysia yaitu negara yang mencatat banyak kasus COVID-19 yaitu Amerika Serikat, Brazil, India, Rusia, Peru, Kolombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Chili, Iran, Bangladesh, Inggris, Arab Saudi, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Irak, Filipina, dan Indonesia.

Relaksasi kebijakan tersebut diperuntukkan bagi ekspatriat dan pemegang izin kunjungan profesional yang telah mendapat persetujuan dari Departemen Imigrasi Malaysia sebelum mereka dapat memasuki negara tersebut.

Selain itu, pemerintah juga telah memutuskan untuk mengizinkan penduduk tetap, serta pasangan asing warga negara Malaysia, untuk masuk ke Malaysia,  dengan syarat hanya untuk penerbangan satu arah dan setelahnya mereka tetap tinggal di Malaysia.

Pemegang kartu pelajar dari negara yang terkena dampak juga akan diizinkan masuk ke Malaysia. Semua kategori yang disebutkan tersebut harus mendapat persetujuan dari imigrasi terlebih dahulu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X