Tak Pakai Masker saat PSBB Total di Jakarta, Ini Sanksinya

- Selasa, 15 September 2020 | 12:25 WIB
Pelanggar PSBB di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pelanggar PSBB di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta sudah diberlakukan sejak kemarin, Senin (14/9/2020). Polda Metro Jaya mengingatkan sanksi yang bisa menjerat pelanggar protokol kesehatan terutama masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada 221 pelanggar yang melanggar protokol kesehatan ditemukan di delapan titik wilayah perbatasan di Jakarta kemarin. Sebanyak 221 pelanggar itu dikenakan Pergub 79.

"Sanksi kemarin yang dikedepankan ada Satpol PP, ada yang sanksi sosial, ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Yusri mengatakan sanksi denda yang dikenakan beraneka ragam tergantung berapa kali masyarakat itu melanggar. Penegak hukumnya sendiri dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Satpol PP.

"Sekali dikasih tahu ada dendanya, dua kali nanti akan lebih banyak dendanya dua kali lipat, tiga kali atau empat kali sampai dengan usaha ada dalam aturan Pergub 79," kata Yusri.

"Di sini kami kedepankan adalah teman-teman dari Satpol PP karena menggunakan Pergub 79, Polisi dan TNI hanya mendampingi," sambung Yusri.

Dari informasi yang dihimpun, sanksi pelanggar protokol kesehatan yang tertuang di Pergub 79 antara lain kerja sosial mengenakan rompi selama satu jam. Jika tidak ingin kerja sosial membersihkan sarana umum, pelanggar harus membayar denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X