Terdakwa Berita Bohong Mohon Laptop Dikembalikan, Milik Anak, Kini Tak Bisa Belajar Online

- Selasa, 6 April 2021 | 11:58 WIB
Jumhur Hidayat (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Jumhur Hidayat (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat meminta hakim PN Jakarta Selatan, agar kejaksaan mengembalikan laptop yang disita.

Jumhur mengatakan laptop itu milik anaknya. Sekarang, anaknya kesulitan belajar karena pandemi Covid-19 membuat pembelajaran dilakukan secara daring.

“Terakhir mengenai sembilan barang bukti itu, cuma satu yang dipakai dalam sidang ini. Itu komputer (laptop) anak saya. Laptop (untuk) sekolah pakai itu,” kata Jumhur kepada majelis hakim.

Jumhur menambahkan bahwa jika laptop tersebut dikembalikan, maka anaknya bisa kembali melanjutkan kegiatan bersekolah secara virtual.

“Anak saya terhambat karena laptop disita,” tambahnya.

Majelis hakim lalu berbicara dengan jaksa apakah memungkinkan laptop dikembalikan sementara dengan status pinjam pakai.

Hakim kemudian meminta kuasa hukum Jumhur agar memberikan surat permohonan terkait laptop tersebut.

Jumhur Hidayat adalah Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan menjadi terdakwa berita bohong terkait omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dia dituding menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Jaksa mengatakan Jumhur menyiarkan berita bohong tersebut untuk membuat onar.

Kala itu, Jumhur mengunggah kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'.

Dia juga mengunggah 'UU ini memang utk primitive investor dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini'. 

Jaksa menilai Jumhur hendak membuat onar di masyarakat karena dia sendiri tidak mengetahui pasti isi dari UU Ciptaker.

Jumhur Hidayat juga didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antar kelompok terkait dua unggahan itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X