Pemerintah Perbolehkan Belajar Tatap Muka Terbatas, Begini Saran DPR

- Kamis, 1 April 2021 | 12:49 WIB
Pemerintah Kota Batam mengeluarkan izin belajar tatap muka di 122 Sekolah Dasar (SD) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti kapasitas ruangan hanya diisi 50 persen dan jam belajar yang dibatasi selama dua jam. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Pemerintah Kota Batam mengeluarkan izin belajar tatap muka di 122 Sekolah Dasar (SD) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti kapasitas ruangan hanya diisi 50 persen dan jam belajar yang dibatasi selama dua jam. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Pemerintah mengumumkan sekolah atau satuan pendidikan bisa melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada tahun ajaran baru yakni Juli 2021. Hal ini mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri.

Mengenai hal tersebut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudin mengatakan bahwa memang pembelajaran tatap muka ini sudah urgen. Pasalnya selama ini pembelajaran jarak jauh (PJJ) dianggapnya tak efektif.

“Karena banyak sekali minusnya dari PJJ, antara lain learning loss, ancaman putus sekolah, tekanan psikologis, dan lain-lain. Apalagi fasilitas yang belum merata mengakibatkan adanya kesenjangan pembelajaran antar siswa di Indonesia,” ujar Hetifah saat dihubungi Indozone, Kamis (1/4/2021).

Dia mengingatkan perlu adanya beberapa hal yang diantisipasi dari pembelajaran tatap muka ini. Seperti perlu adanya vaksinasi kepada guru guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kacau! Oknum Kades di Tangerang Kedapatan Pesta Sabu, Langsung Diciduk Polisi

“Karena merekalah yang justru paling rentan terhadap virus dibandingkan anak-anak, meskipun tidak berarti risiko menjadi nol,” tuturnya.

Di sisi lain, protokol kesehatan tetap harus dijaga. Mulai dari sistem shift, pengaturan jarak antar meja hingga jam belajar yang tidak boleh lama.

“Saya harap Kemendikbud beberapa bulan kedepan dapat merekap sejauh mana sekolah-sekolah menyiapkan daftar periksa, agar menimbulkan rasa aman bagi masyarakat khususnya orangtua,” tandas dia.

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan sekolah diperkenankan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.

“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas,” ujar Nadiem dalam pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X