Tidak Ada Unsur Pidana, Buronan Rusia Akan Segera Dideportasi Bersama Kekasihnya

- Kamis, 4 Maret 2021 | 19:08 WIB
Buronan Interpol Andrei Kovalenka alias Andrew Ayer (kedua kanan) dan Ekaterina Trubkina (kedua kiri) dihadirkan petugas saat rilis di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (24/2/2021) (Antara)
Buronan Interpol Andrei Kovalenka alias Andrew Ayer (kedua kanan) dan Ekaterina Trubkina (kedua kiri) dihadirkan petugas saat rilis di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (24/2/2021) (Antara)

Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, untuk segera mendeportasi buronan Rusia Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka.

Ayer akan dideportasi bersama sang kekasih Ekaterina Trubkina yang telah membantu buronan interpol itu kabur dari kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis (11/2/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, terkait keberadaan Ayer yang merupakan buronan Interpol itu di Indonesia tidak ada unsur pidana.

Sedangkan terhadap kekasihnya yaitu Trubkina, terkait pidana membantu seseorang melarikan diri dan sebagainya tidak diproses lebih lanjut.

"Untuk kekasihnya mungkin ada namun kami berpikiran itu akan melalui proses penyidikan yang panjang, sementara yang bersangkutan ini akan dideportasi dan waktunya sangat pendek, kemungkinan penyidikan terkait membantu seseorang melarikan diri dan sebagainya tidak dilaksanakan," jelas Puro Kamis (4/3/2021).

Dijelaskannya, pasal yang sebelumnya disangkakan terhadap Trubkina yaitu pasal 221 ayat (1) KUHP, termasuk dalam tindak pidana ringan. 

Mereka dideportasi dengan pertimbangan-pertimbangan dari sisi penyidikan, pemeriksaan hingga pembuktiannya yang cukup sulit dan memakan waktu.

Sebelumnya, pada pukul 13.20 Wita Kamis (11/2/2021), Kovalenka melarikan diri dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dibantu Trubkina.

Ayer merupakan buron interpol yang masuk dalam Daftar Merah. Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di LP Kerobokan perkara narkotika.

Pada (24/2/2021), keduanya ditangkap personil Resmob Polda Bali dan Imigrasi Bali di suatu villa di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X