Heboh Garuda Pancasila dengan Kepala Bermahkota Menghadap ke Depan

- Rabu, 9 September 2020 | 00:36 WIB
Foto Garuda Menghadap ke Depan. (Foto: Twitter/@Irene_Ang2)
Foto Garuda Menghadap ke Depan. (Foto: Twitter/@Irene_Ang2)

Sebuah organisasi bernama Paguyuban Tunggal Rahayu mengubah kepala Garuda Pancasila dari menghadap ke kanan menjadi ke depan lengkap dengan mahkotanya. Gambar itu kemudian dijadikan logo organisasinya hingga akhirnya memicu keresahan di tengah masyarakat dan menjadi viral di media sosial.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut Wahyudijaya mengatakan Paguyuban Tunggal Rahayu saat ini berpusat kegiatannya di Kabupaten Garut, tepatnya di Kecamatan Caringin, kemudian pindah ke Kecamatan Cisewu.

"Saat ini kami masih dalami bagaimana gerakannya, yang pasti hasil di lapangan mereka mengubah lambang negara kita, yaitu burung garuda," kata Wahyudijaya usai rapat koordinasi penanganan kasus organisasi yang mengubah kepala Garuda Pancasila di Garut, seperti dilansir Antara, Selasa (8/9/2020).

Lebih lanjut, Wahyudijaya menjelaskan para anggota organisasi itu sudah tersebar di beberapa daerah lainnya. Bahkan melakukan kegiatan organisasi di luar Garut, seperti di Kabupaten Cianjur, Majalengka, Kota/Kabupaten Bandung, dan Tasikmalaya.

"Siapa saja anggotanya dan dari kalangan mana, masih kami dalami juga," kata Wahyudijaya.

Saat ini, Pemkab Garut bersama instansi lainnya dari TNI dan Polri sudah melakukan rapat koordinasi untuk menyelesaikan kasus dugaan pelecehan terhadap lambang negara burung garuda.

"Makanya, saat ini kami cari apa saja yang menjadi pelanggarannya. Namun, saat ini baru diketahui soal itu (lambang negara)," kata Wahyudijaya.

-
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Wahyudijaya. (Foto: ANTARA/Feri Purnama)

Lambang negara, kata Wahyudijaya, berdasarkan undang-undang tidak boleh diubah, bahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri bahwa organisasi masyarakat tidak boleh menggunakan lambang negara, bendera, atau atribut lainnya untuk logo organisasi.

Pemkab Garut, lanjut dia, sudah menyampaikan penanganan kasus itu kepada unsur kepolisian dan TNI untuk melakukan langkah hukum karena tindakannya mengarah pada pelecehan lambang negara dengan mengarahkan kepala burung lurus ke depan dan memakai mahkota.

"Kami tadi sudah rapat dan sepakat bahwa hukum jadi prioritas penanganan kasus ini, nanti akan diketahui apakah ada persoalan pidananya atau tidak," kata Wahyudijaya.

Wahyudijaya menambahkan, paguyuban itu juga diduga melakukan pelanggaran lainnya, yakni membuat uang yang disinyalir akan digunakan untuk transaksi para anggotanya.

Selain itu, lanjut dia, akan menelusuri lebih lanjut tentang penggunaan gelar profesor, doktor, dan gelar akademis lainnya yang dituliskan pada nama pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu itu.

"Ada hal lain yang menjadi perhatian kami, yaitu penggunaan gelarnya. Hal ini sudah pelecehan terhadap dunia akademisi," kata Wahyudijaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X