Pengacara Sebut Hadi Pranoto Tak Bisa Disangkal Pasal ITE, Polisi: Silakan Beralibi

- Kamis, 10 September 2020 | 13:47 WIB
Hadi Pranoto saat diwawancarai sejumlah awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Hadi Pranoto saat diwawancarai sejumlah awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Tim kuasa hukum Hadi Pranoto sempat menyebut jika kliennya tidak bisa disangkakan pasal ITE terkait kasus penyebaran berita hoaks melalui konten Youtube musisi Anji. Polda Metro Jaya pun menanggapi ucapan tim Hadi.

"Silakan saja beralibi seperti itu, silakan saja. Itu ranah penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Kombes Yusri enggan menanggapi lebih lanjut prihal statement dari pihak Hadi. Menurut Yusri, hal itu sudah masuk ke ranah penyidikan 

"Ini masuk tahap penyidikan. Dalam tahap pemeriksaan pun dia (Hadi) juga menyampaikan seperti itu," beber Yusri.

Seperti diketahui, kuasa hukum Hadi Pranoto, Tonin Singarimbun menyebut kliennya tidak bisa dikenakan Pasal ITE. Hal itu lantaran Hadi tidak memiliki media sosial dan konten Youtube yang dipermasalahkan bukan milik Hadi.

"Begini, Mas Hadi ini kan dilaporkan di UU ITE, dia aja Facebook, Youtube, IG, Twitter nggak punya, gimana dia kena UU ITE?Makanya yang laporin ngawur saya bilang," kata Tonin sebelumnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X