Ini Deretan Pasal Berlapis yang Bakal Jerat Habib Rizieq di Kasus Penghalangan Tes Swab

- Senin, 11 Januari 2021 | 15:33 WIB
Habib Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Fauzan).
Habib Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Fauzan).

Bareskrim Polri diketahui sudah menetapkan tiga tersangka di kasus penghalang-halangan test swab di RS Ummi, Bogor. Polisi menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut ada sejumlah pasal yang dipersangkakan para tersangka. Pasal tersebut jumlahnya lebih dari satu pasal.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Brigjen Andi saat dihubungi wartawan, Senin (11/1/2021).

Berikut isi pasal yang menjerat tiga tersangka kasus penghalangan tes swab termasuk Habib Rizieq Shihab:

Baca Juga: Kasus Penghalangan Swab, Dirut RS Ummi Hingga Habib Rizieq Jadi Tersangka

Pasal 14 Ayat 1:

Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Pasal 14 ayat 2:

Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Pasal 216 KUHP:

Ayat (1) berbunyi barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Selanjutnya, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 14 Ayat 1:

Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. 

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X