Wagub DKI Minta Warga Lapor Jika Ada Kantor yang Lebihi Kapasitas 25%

- Selasa, 12 Januari 2021 | 10:27 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Instagram/@bangariza).
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Instagram/@bangariza).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihaknya jikalau terdapat perkantoran atau tempat usaha yang melebihi kapasitas di atas 25%.

Pasalnya, sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat, diatur perkantoran wajib memperkerjakan karyawannya dari rumah atau work from home sebanyak 75%, sehingga kapasitas di gedung kantor hanya 25%.

"Kami minta seluruh warga, atau warga mana saja yang melihat di wilayah DKI Jakarta yang melanggar peraturan perkantoran melebihi 25%, atau di tempat lain yang memang dibatasi, laporkan cukup dengan foto, video, kami akan tindak," ucapnya kepada awak media, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Sedih! Orang Utan Tertua di Dunia Asal Sumatera Mati di Amerika Serikat

Menurut Riza, meskipun pihaknya telah mengerahkan banyak pasukan aparat keamanan mulai dari Satpol PP hingga dari kepolisian, namun tetap terbatas jika harus mengawasi seluruh sudut Ibukota.

"Berapapun aparat yang bertindak, tentu terbatas dibandingkan penduduk Jakarta yang sudah kurang lebih 11 juta," terang Riza.

Oleh sebab itu, politisi Partai Gerindra tersebut mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan laporan atau aduan jika terdapat pelanggaran PSBB di kantor melalui aplikasi bernama Jaki.

"Kan kita sudah ada aplikasinya, aplikasi Jaki sudah ada melalui web kami, laporkan, kami akan tindak. Jadi kalau kita semua menjadi mata dari kepentingan masyarakat jakarta, tentu tidak ada lagi warga Jakarta yang coba-coba melanggar," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X