Polisi Dalami Kasus Aisha Weddings, Ada Dugaan Situs Web Dikelola di Luar Negeri

- Kamis, 18 Februari 2021 | 20:58 WIB
Aisha Weddings yang dikecam netizen karena serukan pernikahan anak usia 12 tahun. (photo/Twitter/@Sweta Kartika)
Aisha Weddings yang dikecam netizen karena serukan pernikahan anak usia 12 tahun. (photo/Twitter/@Sweta Kartika)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus Aisha Weddings. Polisi menduga, situs Aisha Weddings dikelola di luar negeri. 

"Hasil profilling akun itu tidak ada di Indonesia adanya di luar negeri makanya ini saya bilang masih didalami," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2).

Yusri menambahkan, saat ini penyidik tengah mengumpulkan fakta-fakta. Beberapa orang terkait juga sudah dimintai keteranga sebagai saksi.

"Menyangkut Aisha Weddings, saya sudah sampaikan ini masih kita klarifikasi masih penyelidikan ya," ujar dia.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya ajakan menikahkan anak di usia 12 tahun. Hal itu diserukan oleh Wedding Organizer Aisha Weddings. Netizen pun beramai-ramai mengecam WO tersebut.

Lebih lanjut, Aisha Weddings dipolisikan Pegiat Sahabat Milenial Indonesia SETARA Institute. Laporan diterima dengan nomor LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021. Pihak pelapor yakni Disna Riantina, dan pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Aisha weddings diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X