DPR Dukung Kapolri Buat Pedoman Penanganan Kasus UU ITE

- Jumat, 19 Februari 2021 | 19:34 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan adanya pembuatan pedoman penanganan laporan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dimana nantinya laporan harus dibuat oleh korban dan tak bisa diwakili.

Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mengatakan dirinya sangat mendukung pembuatan pedoman bagi UU ITE. Dengan demikian, pedoman tersebut merupakan uraian rincian dari pasal-pasal yang dianggap multitafsir

"Pedoman ini  akan menjadi pegangan dari penyidik agar perbedaan tafsir dapat dieliminir atau dikurang," ujar Pangeran kepada Indozone, Jumat (19/2/2021).

BACA JUGA: Kemungkinan Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas, Begini Kata Baleg DPR

Ia pun mengapresiasi rencana pembuatan pedoman tersebut, dimana nantinya di dalam akan dibuat aturan bahwa pelapor harus datang sendiri tanpa diwakilkan.

Namun dia menekankan diperlukan adanya pengawasan yang ketat dari pimpinan Polri, sehingga tidak ada lagi orang yang mengalami kriminalisasi dan dapat memenuhi unsur keadilan berkaitan UU ITE ini.

"Diperlukan juga evaluasi yang komprehensif terhadap jalannya penanganan kasus UU ITE ini agar dapat diketahui kelemahan yang ada," katanya.

"Kami berharap dengan adanya penanganan kasus-kasus  yang berkeadilan ini diharapkan publik dapat memberikan saran-saran yang konstruktif terhadap penyelenggaraan pemerintahan tanpa diikuti rasa ketakutan terjerat hukum," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberi instruksi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun pedoman UU ITE. Nantinya, Kapolri akan menerbitkan surat telegram sebagai acuan.

Salah satu pedoman dalam surat telegram itu adalah mengenai pelapor UU ITE. Nantinya, pelapor kasus UU ITE hanya boleh korban langsung, bukan orang lain dan tidak bisa diwakilkan.

"Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," kata Sigit dikutip Rabu (17/2/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X