Beraksi Sejak 2017, Seorang Wanita Pembuat Ijazah Palsu Ditangkap Polresta Jambi

- Jumat, 19 Februari 2021 | 11:17 WIB
Ilustrasi ijazah palsu. (antarasumut/Khairul Arief)
Ilustrasi ijazah palsu. (antarasumut/Khairul Arief)

Satuan Reserse Kriminal unit Tipidter Polresta Jambi mengungkap dan menangkap seorang wanita yang menjadi pelaku tindak pidana pembuat sekaligus penjual ijazah palsu.

"Anggota kami telah mengamankan tersangka yaitu AM (23) warga jalan Pangeran Antasari RT 18, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dalam kasus pembuatan ijazah palsu tersebut," kata Kasat Reskrim Kompol Handres, Jumat (19/02).

Tersangka AM melakukan aksinya dengan cara membuat pesanan berupa jasa pembuatan ijazah palsu yang ditawarkannya di media sosial sejak tahun 2017 dan akhirnya tersangka ditangkap di depan RS Mitra, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Diketahui, sebelumnya anggota unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat soal maraknya peredaran ijazah universitas dan sekolah menengah atas yang palsu dan kemudian dilakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Selanjutnya, pada pekan lalu, anggota unit Tipidter berlakukan undercover atau menyamar untuk menjadi pemesan dan ditanggapi oleh pelaku yang kemudian bertemu dengan pelaku. Sekira jam 15.30 WIB pelaku datang ke tempat kejadian perkara dengan dengan membawa ijazah paket C palsu.

"Pelaku dan barang bukti dilakukan tangkap tangan, lalu dibawa ke kediamannya untuk proses pengembangan dan disana berhasil diamankan berupa barang bukti laptop, stempel, hologram, dan lembaran ijazah palsu," kata Kasat Rereskrim Polresta Jambi, Kompol Handreas.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 68 ayat 1 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Tersangka AM terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara," ujar Kompol Handreas.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X