Soal Rencana Revisi UU ITE, PAN Ingatkan Agar Tak Ada Pasal Karet Lain

- Selasa, 16 Februari 2021 | 14:36 WIB
Ilustrasi logo Partai PAN. (Instagram/@amanatnasional).
Ilustrasi logo Partai PAN. (Instagram/@amanatnasional).

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI mengaku optimis jika revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diinisiasi oleh pemerintah bakal berjalan mulus. Dengan demikian birokrasi pelaksanaannya pun lebih mudah dan tak berbelit.

Demikian dikatakan oleh Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Partaonan Daulay terkait rencana revisi UU ITE sebagaimana yang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Fraksi PAN tentu senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE tersebut. Biasanya, kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah. Tidak berbelit. Apalagi, substansi perubahannya sudah jelas. Di DPR tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi," ujar Saleh kepada Indozone, Selasa (16/2/2021).

Saleh berujar, urgensi adanya perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada di DPR. Jadi jika ada usulan tersebut, maka diyakininya akan disetujui oleh mayoritas fraksi.

"Menurut saya, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada. Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi," jelasnya.

Namun demikian, kata Saleh, di dalam melakukan revisi terhadap UU ITE, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada.

Baca Juga: Sumani, Pemain Gamelan yang Bantai Satu Keluarga di Rembang Ternyata Kecanduan Judi Online

Sebab, lanjut Saleh, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Tidak menunggu tahun, kadang perubahannya dalam hitungan pekan atau bulan.  Sehingga tak ada lagi muncul pasal-pasal karet yang mudah menjerat seperti sebelumnya.

"Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial. Juga situasi pandemi dimana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya," terang Saleh.

Kemudian dia melanjutkan revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Sehingga implementasi dari UU ITE ini lebih mudah dan tidak tumpang tindih.

"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," tuturnya.

Disisi lain, sejatinya menurut Anggota Komisi IX DPR RI ini, disinyalir ada banyak anggota masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam UU tersebut.

"Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP.  Setidaknya, substansinya sama," tukas Saleh.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X