Penjara Seumur Hidup dan Pemiskinan Koruptor Dinilai Lebih Beri Efek Jera

- Rabu, 17 Februari 2021 | 19:02 WIB
Ilustrasi koruptor. (photo/Ilustrasi/Pixabay/mohamed_hassan)
Ilustrasi koruptor. (photo/Ilustrasi/Pixabay/mohamed_hassan)

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberian efek jera kepada koruptor lebih tepat jika dikenakan kombinasi hukuman berupa pemidanaan penjara seumur hidup dan dikuras habis hartanya.

Pernyataan ini dikeluarkan ICW menyusul adanya wacana hukuman mati terhadap dua mantan menteri Indonesia yang terlibat kasus korupsi, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Juliari P. Batubara.

"ICW beranggapan pemberian efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi lebih tepat jika dikenakan kombinasi hukuman berupa pemidanaan penjara maksimal (seumur hidup) serta diikuti pemiskinan koruptor (pengenaan uang pengganti untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau menjerat pelaku dengan Undang-Undang Anti Pencucian Uang)," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Untuk hukuman mati sendiri, lanjut dia, ICW menitikberatkan pada dua hal. Pertama, praktik itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Kedua, sampai saat ini belum ditemukan adanya korelasi konkret pengenaan hukuman mati dengan menurunnya jumlah perkara korupsi di suatu negara.

"ICW berpandangan untuk saat ini, lebih baik fokus perhatian diletakkan pada penanganan perkaranya saja," kata Kurnia.

Ia mencontohkan untuk perkara yang menjerat Juliari, alih-alih mengenakan pasal terkait kerugian negara, sampai saat ini saja KPK seperti enggan atau takut untuk memproses atau memanggil beberapa orang yang sebenarnya berpotensi kuat menjadi saksi.

"Maka dari itu, daripada berbicara mengenai tuntutan hukuman mati, lebih baik pemerintah mendorong agar KPK berani untuk membongkar tuntas dua perkara tersebut," ujar Kurnia.

Kendati demikian, ICW pada dasarnya dapat memahami tuntutan publik termasuk Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menginginkan agar dua mantan menteri tersebut dapat dituntut hukuman mati.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X