Bawaslu Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Kampanye Pilkada di 35 Daerah

- Kamis, 1 Oktober 2020 | 21:16 WIB
Ilustrasi kantor Bawaslu. (Foto: ANTARA)
Ilustrasi kantor Bawaslu. (Foto: ANTARA)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan terjadinya Pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilaksanakan pada 28-30 September 2020 di 35 kabupaten/kota.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan berdasarkan hasil evaluasi Bawaslu, 35 kabupaten/kota itu di antaranya Depok, Trenggalek, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Makassar dan Sorong Selatan.

"Pelanggaran protokol kesehatan ditemukan di 35 kabupaten/kota. Tim kampanye belum memastikan protokol kesehatan selama kampanye," kata Mochammad Afifuddin seperti dilansir ANTARA, Kamis (1/10/2020).

Dalam pengawasan yang dilakukan selama tiga hari tersebut, Afifuddin menyebutkan Bawaslu menemukan pelaksanaan kampanye di 582 titik di 187 kabupaten/kota.

Perinciannya, pertemuan terbatas tatap muka sebanyak 250 kegiatan (43 persen), penyebaran bahan kampanye 128 kegiatan (22 persen), pemasangan alat peraga 99 kegiatan (17 persen), kampanye media sosial 64 kegiatan (11 persen), dan kampanye dalam jaringan 11 persen.

Dari data tersebut, Afifuddin menyampaikan sebenarnya bisa menjadi refleksi bahwa pertemuan tatap muka masih menjadi metode kampanye yang diandalkan pasangan calon atau tim kampanye paslon.

Padahal, kata Afifuddin, pilihan kampanye yang dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung berpotensi sekali menyebarkan COVID-19 sehingga perlunya mematuhi protokol kesehatan.

"Hampir separuh metode kampanye dilakukan tatap muka. Ini membutuhkan betul peran semua pihak untuk memastikan pilkada yang sehat, berkualitas, dan berbudaya dengan mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X