Kasus Penipuan Jerat Raja Sapta Oktohari, Polisi: Ada Dugaan Catut Nama

- Jumat, 22 Mei 2020 | 21:00 WIB
Kombes Pol Yusri Yunus.(INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kombes Pol Yusri Yunus.(INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus dugaan penipuan investasi sebesar Rp18 M yang jerat Raja Sapta Oktohari (RSO) seperti yang dilaporkan oleh seseorang berinisial M. Polisi menduga nama RSO dicatut sehingga terjadilah dugaan kasus penipuan investasi di perusahaan yang RSO pimpin.

"Iya bisa aja dugaan nama itu di catut. Dia punya kondisi awal bahwa perusahaan dia yang pertama itu ada yang mencoba nakal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Yusri tidak memaparkan lebih jauh prihal dugaan itu, sebab, hal itu dikatakannya sudah masuk ke dalam ranah penyidikan. Kasus itu sendiri juga dikatakannya sudah berproses di perdata.

"Kalau itu sudah masuk ke dalam ranah penyidikan ya. Laporan itu masih berproses di perdata itu belum selesai tetapi kemudian pelapor ini melaporkan Sapta baru kemarin," ungkap Yusri.

Dikonfirmasi terpisah, RSO memaparkan kasus itu secara detail. Dia menyebut PT yang kala itu dia kelola mengalami kendala disaat wabah virus corona merang Indonesia.

"PT MPIP di akhir tahun 2019 terjadi goncangan di pasar modal Indonesia yang menimbulkan dampak sistemik dilanjutkan lagi dengan pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini," kata RSO

-
Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia periode 2019-2023, Raja Okto Saptahari. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Akibat dampak buruk itu, manajemen PT membuat program restrukturisasi untuk jangka pendek dan jangka panjang di perusahaan itu. Dalam masa restrukturisasi perusahaan, RSO mengaku dikagetkan dengan adanya gugatan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) oleh PT lain.

"Dalam proses PKPU dilakukan verifikasi berapa dan kepada siapa kewajiban melakukan restrukrisasi penawaran skema pembayaran sebagaimana telah disosialisasikan sebelumnya dan juga melakukan investigasi atas tagihan-tagihan yang masuk," papar RSO.

Dalam proses restrukrisasi PKPU didapatkan data yang tidak melalui prosedur perusahaan yang sah. Dalam dugaan kasus penipuan ini, RSO menduga terjadi penandatanganan dokumen dengan mengatasnamakan dirinya dan dokumen itu bertujuan untuk menarik dana masyarakat.

"Terdapat dokumen yang ditandatangani oknum dengan mengatasnamakan saya. Aliran dana yang mengatasnamakan perusahaan namun diduga mengalir melalui kanal yang tidak tedaftar untuk aktifitas dan kepentingan pihak lain," pungkas RSO.

 


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X