Baru Keluar dari Penjara, Buruh Bangunan di Medan Ditangkap Lagi Karena Miliki Senjata Api

- Rabu, 1 Juli 2020 | 20:56 WIB
Suratno (30), mantan narapidana ditangkap lagi karena kepemilikan senjata api. (Foto: Dokumentasi Polres Medan Barat)
Suratno (30), mantan narapidana ditangkap lagi karena kepemilikan senjata api. (Foto: Dokumentasi Polres Medan Barat)

Suratno, mantan narapidana kasus pembunuhan yang baru bebas pada September 2019 lalu, ditangkap oleh Satuan Reskrim Polsek Medan Barat, karena memiliki senjata api laras panjang AK 47, lengkap dengan 74 butir peluru aktif dan dua selongsong peluru.

Pria 30 tahun yang biasa disapa Nano itu ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Cempaka Ujung  Gang Pribadi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis, 4 Juni 2020, atau hampir sebulan yang lalu.

Kepemilikan senjata api oleh Suratno ini sampai ke telinga polisi, bermula dari laporan warga lingkungan tempat Suratno tinggal. Tanpa mengulur-ngulur waktu, anggota Reskrim Polsek Medan Barat langsung mendatangi rumah Suratno.

Sesampainya di rumah si residivis, polisi langsung berjumpa dengan orang yang ciri-cirinya sesuai dengan yang dilaporkan warga. Suratno langsung dibekuk saat itu juga.

Setelah mengamankan Suratno, polisi menggeledah kamarnya dan menemukan senjata api yang dilaporkan warga, ditaruh di atas tempat tidur. Senjata itu atas nama Suratno.

-
Senjata laras panjang milik Suratno yang diamankan polisi. (Foto: Polsek Medan Barat)

Suratno membeli senjata laras panjang itu dari seseorang berinisial A seharga Rp 50 juta. A kini menjadi buronan polisi.

Ketika menangkap Suratno, polisi sempat dilempari batu oleh masyarakat. Namun polisi cepat-cepat membawa Suratno ke kantor Polsek Medan Barat.

Sejauh ini polisi masih mendalami motif Suratno memiliki senjata api. Polisi tidak ingin percaya begitu saja pada pengakuannya yang bilang dia menyimpannya demi menjaga diri.

"Apakah pelaku terlibat jaringan teroris, belum ada indikasinya," ujar Kapolsek Medan Barat Komisaris Polisi Afdhal Junaidi, Rabu (1/7/2020).

Suratno pun terancam mendapat hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Sebelum penangkapan ini, Suratno dulu pernah divonis penjara 13 tahun karena kasus pembunuhan. Namun, ia hanya menjalaninya selama kurang lebih 6 tahun. Dia menjalani hukuman sejak 8 September 2013 dan bebas pada 6 September 2019.

Artikel Menarik Lainnya:

Suami Pergoki Istri Selingkuh dengan Pria Idaman Lain, Nyaris Adu Jotos di Depan Warga

Wanita Ini Bikin Video di Dalam Kelas Sendirian, Tiba-Tiba Muncul Sosok Mirip Kuntilanak

Viral Buku Les Masak saat Nyokap Masih SD, Kok Mirip Rumus Fisika Ya! 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X