Napoleon dan Prasetijo Utomo Kompak Bantah Terima Uang dari Djoko Tjandra

- Selasa, 8 Desember 2020 | 08:43 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) dan Brigjen Prasetijo Utomo (tengah), Djoko Tjandra (Kanan). (Antara foto)
Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) dan Brigjen Prasetijo Utomo (tengah), Djoko Tjandra (Kanan). (Antara foto)

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo membantah semua penerimaan uang dari terpidana "cessie" Bank Djoko Tjandra melalui rekan Djoko, Tommy Sumardi.

Seperti dilansir Antara, Napoleon didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar AS (sekitar Rp2,2 miliar) dari Djoko Tjandra agar menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Tidak pernah ada pembicaraan dengan Tommy Sumardi tentang uang, saya juga tidak pernah terima uang dari Tommy," kata Napoleon di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/12/2020) malam.

"Pras (Prasetijo) juga tidak pernah kasih uang ke saya, dikasih saja tidak pernah apalagi menolak," kata Napoleon lagi.

Menurut Napoleon, Tommy hanya menemuinya bersama Prasetijo pada April 2020. Di situlah Napoleon baru mengenal Tommy.

"Dia mengatakan kalau dia temannya Djoko Tjandra. Saya diminta untuk ngecek status 'red noticenya'. Saya bilang OK tapi saya minta waktu," ungkap Napoleon.

Tommy saat itu, menurut Napoleon, juga mengatakan ada informasi status red notice Djoko tjandra sudah dicabut maka untuk memastikannya Napoleon meminta seorang stafnya untuk mengecek informasi tersebut.

"Dia (Tommy) juga cerita kedekatan dengan Kabareskrim Polri," tambah Napoleon.

BACA JUGA: Djoko Tjandra Resmi Dituntut Dua Tahun Penjara Terkait Kasus Pemalsuan Surat Jalan

Menurut Napoleon, anak buahnya yang mengecek status Djoko Tjandra bernama Bartolomeus Eka.

"Saya cek dulu karena ada kode etik internal Interpol saat hasil pengecekan ternyata 'red notice berlaku dan bisa diburu maka hal ini tidak boleh kami sampaikan ke Djoko Tjandra karena sama saja membocorkan surat perintah pemburuan kepada yang diburu, tapi kalau dicek 'red notice' tidak berlaku maka sesuai konstitusi interpol justru interpol wajib memberi tahu bahwa you sudah bukan subjek red notice," jelas Napoleon.

Sementara itu, sama halnya dengan Napoleon, Prasetijo juga membantah menerima 100 ribu dolar AS (sekitar Rp1,5 miliar) dari Djoko Tjandra melalui rekannya, Tommy Sumardi.

"Saya hanya diberikan 20 ribu dolar AS dan tidak tahu sumber uang dari mana. Di pikiran saya saksi memberikan 20 ribu dolar AS dengan ikhlas seperti saya mentraktir teman," kata Prasetijo dalam persidangan yang sama.

Artkel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X