Puan Maharani akan Dianugerani Bintang Mahaputera oleh Jokowi, Apa Alasannya?

- Rabu, 11 November 2020 | 09:17 WIB
Puan Maharani. (Istimewa).
Puan Maharani. (Istimewa).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menganugerahkan tanda kehormatan kepada para menteri Kabinet Kerja pada Rabu (11/11/2020). Puan Maharani menjadi salah satu mantan menteri yang akan menerima penghargaan tersebut.

Puan yang saat ini menjabat Ketua DPR RI akan menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana atas jasa-jasanya sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) periode 2014-2019.

Selain itu, putri dari Megawati Soekarnoputri tersebut juga merupakan menteri koordinator termuda sepanjang sejarah kabinet pemerintahan Republik Indonesia.

Baca Juga: Puan Maharani Sebut Tenaga Medis Pahlawan dalam Hadapi Pandemi Covid-19

Saat menjadi Menko PMK, Puan mengklaim kalau ia sudah menyelesaikan tugas yang menjadi ruang lingkupnya, yakni telah berhasil menurunkan angka kemiskinan menjadi yang terendah sepanjang sejarah Indonesia, dan sukses dalam penyelenggaraan Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018,

Kemudian, ia menilai bahwa dirinya telah meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) sehingga untuk pertama kalinya IPM Indonesia masuk kategori tinggi, dan juga mendapat rekor MURI sebagai perempuan pertama sekaligus termuda yang menjadi menteri koordinator.

"Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara," demikian tertulis dalam Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo kepada Puan Maharani.

Sekadar diketahui, syarat khusus penerima anugerah Bintang Mahaputera adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.

Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pemberiannya dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X