Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, menyita ratusan balon udara dan petasan dari masyarakat yang dipersiapkan untuk merayakan tradisi Syawalan.
Menerbangkan balon udara secara liar merupakan salah satu pelanggaran pidana serius terhadap UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Pekalongan Kota, AKP Suparji mengatakan, sejak awal pihaknya sudah mengantisipasi agar warga tak melakukan perayaan dengan penerbangan balon dan menyalakan petasan. Namun, warga ternyata tak mengindahkannya.
"Kita sejak awal sudah berusaha mengantisipasi adanya masyarakat yang akan menerbangkan balon udara dan menyalakan petasan. Oleh karena, pada Minggu pagi, kami berhasil menyita ratusan balon udara yang akan disiapkan diterbangkan," ujar Suparji, Minggu (31/5/2020).
Suparji menjelaskan bahwa kegiatan itu sangat berbahaya bagi jalur penerbangan dan bisa menimbulkan bencana lainnya.
"Menerbangkan balon udara bisa membakar rumah apabila balon itu jatuh di atas rumah. Selain itu, juga berbahaya bagi keselamatan jalur penerbangan," kata Suparji.