Kemenag: Pernikahan di Bawah Umur Banyak Mudaratnya

- Kamis, 11 Februari 2021 | 13:23 WIB
Puluhan siswasiswi SD, SMP dan SMP se Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kampanye “Stop Pernikahan Usia Anak” di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (ANTARA/Ogen/aa)
Puluhan siswasiswi SD, SMP dan SMP se Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kampanye “Stop Pernikahan Usia Anak” di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (ANTARA/Ogen/aa)

Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi Aisha Wedding yang tengah viral di media sosial karena mempromosikan pernikahan di bawah umur. Sebab, hal itu bertentangan dengan regulasi dan banyak mudaratnya.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muharam Marzuki mengatakan, promosi ajakan perempuan agar menikah pada usia sejak 12 tahun menyalahi regulasi undang-undang sekaligus tidak sejalan dengan upaya perlindungan anak.

“Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 dan juga bertentangan dengan perlindungan anak," tegas Muharam dikutip Antara, Kamis (11/2/2021).

Sebelumnya, viral soal promosi penyelenggara pernikahan agar perempuan menikah di usia 12-21 tahun. Naskah ajakan tersebut memicu kontroversi di tengah masyarakat.

Baca Juga: Antisipasi Macet Libur Imlek, Polda Metro Siapkan Pos Keamanan di Ruas Jalan Tol

Menurut dia, secara peraturan masyarakat yang melakukan akad pernikahan tersebut akan dianggap pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, pelakunya bisa dijerat hukum.

 

Muharam menerangkan, proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 dengan batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun ditambah menjadi 19 tahun.

“Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal,” tutur dia.

Dia menambahkan anak di usia 12 tahun sejatinya menjadi masa masa usia sekolah atau pendidikan anak. Sedangkan remaja di bawah 19 tahun masih harus diperkuat dari sisi pendidikan, mental spiritual, daya tahan tubuh hingga ekonomi yang akan menopang kesejahteraan hidup mereka saat mereka memasuki jenjang keluarga.

Pada usia 12 tahun, sambung dia, mereka menemui kendala persoalan fisik, psikis, juga persoalan yang terkait dengan hubungan sosial di masyarakat.

“Ini banyak mudaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkan itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X